Prosedur Peminjaman Fasilitas Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain Jember (STIS NQ)

1. Tujuan

Memberikan pedoman tertib bagi civitas akademika STIS Nurul Qarnain Jember dalam melakukan peminjaman fasilitas kampus agar kegiatan berjalan lancar, terorganisir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Fasilitas yang Dapat Dipinjam

  • Ruang Kelas
  • Proyektor
  • Sound System
  • Bendera (Merah Putih, Organisasi, Kampus)
  • Tiang Bendera

3. Persyaratan Peminjaman

  • Mengisi Formulir Peminjaman Fasilitas
  • Melampirkan Surat Permohonan Peminjaman, ditandatangani penanggung jawab kegiatan dan diketahui pembina kegiatan (jika mahasiswa)
  • Pengajuan dilakukan minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan

4. Prosedur Peminjaman

✅ Langkah 1: Menuju Ruang Pelayanan Terpadu (RPT) dan Menemui Pak Hafid

  • Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Terpadu
  • Menemui Pak Hafid untuk:
    • Meminta Formulir Peminjaman Fasilitas
    • Mengonfirmasi ketersediaan fasilitas

✅ Langkah 2: Mengisi Formulir dan Melampirkan Berkas

  • Formulir diisi secara lengkap dan jelas
  • Melampirkan Surat Permohonan Peminjaman dari organisasi atau individu terkait

✅ Langkah 3: Verifikasi dan Persetujuan

  • Petugas memverifikasi kelengkapan berkas dan ketersediaan fasilitas
  • Jika memenuhi syarat, diajukan kepada pejabat berwenang untuk mendapatkan persetujuan

✅ Langkah 4: Pengambilan, Penggunaan, dan Pengembalian Fasilitas

  • Fasilitas diambil sesuai jadwal yang ditentukan
  • Digunakan sesuai peruntukan dan waktu yang disetujui
  • Dikembalikan maksimal 1x24 jam setelah digunakan
  • Petugas melakukan pengecekan kondisi barang

5. Sanksi

Jika terjadi keterlambatan, kerusakan, atau pelanggaran terhadap ketentuan:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan peminjaman berikutnya
  • Kewajiban mengganti fasilitas yang rusak atau hilang